PMK Terbit!! THR PNS, Polri, TNI, BLU dan Pensiunan Cair, Cek Besarannya Berikut ini

loading...
Beritaasn.com--Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Petunjuk teknis Pencairan THR bagi rekan-rekan PNS, Polisi, TNI, Pegawai Non PNS dan Penerima dana Pensiunan.



Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49/PMK.05/2020 adalah bukti bahwa THR akan segera cair. 

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh pejabat penanda tangan ke rekening penerima. SPM akan diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun THR diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, penerima pensiun dan penerima tunjangan, pegawai non PNS pada LNS, LPP dan BLU, hingga calon PNS.

Pasal 5 PMK tersebut menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan kepada pejabat negara, wakil menteri, ASN dalam jabatan pimpinan tertinggi, dewan pengawas, staf khusus di lingkungan kementerian, hingga pimpinan LNS, LPP, dan pejabat pengelola BLU.

"THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret," tulis pasal 6 PMK tersebut.

Adapun komponen THR pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja yang selama ini digunakan dalam komponen pembentuk THR, tidak dimasukkan.

Berikut besaran THR yang diterima PNS pada tahun ini

Pegawai yang menduduki jabatan struktural

- Setara Eselon III Rp 5,35 juta
- Setara Eselon IV Rp 5,24 juta

Pegawai Pelaksana non PNS

Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa Kerja sampai 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa Kerja di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja 10 tahun Rp 3,71 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun Rp 5,11 juta


Sumber:cnbcindonesia
Bagi sobat yang ingin Baca PMK Nomor 49/PMK.05/2020 Download DISINI
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PMK Terbit!! THR PNS, Polri, TNI, BLU dan Pensiunan Cair, Cek Besarannya Berikut ini"

Posting Komentar