Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golonngan Terbaru 2020 Setelah Dinaikan Jokowi
Selasa, 02 Juni 2020
gaji dan Tunjangan PNS,
Gaji PNS 2020,
gaji PNS Terbaru,
Kenaikan Gaji PNS
Edit
loading...
BERITAASN.COM--Tahun lalu, gaji PNS mengalami kenaikan. Presiden Jokowi, pada tahun 2013 telah menandatangani PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya guna para pegawai negeri. Besaran gaji pokok terkecil mulai dari Rp 1.560.800 sampai yang terbesar Rp 5.901.000. Tapi itu baru gaji pokoknya saja ya, karena kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta memang terbilang kecil, tapi PNS memiliki tunjangan beranekaragam dan dengan nominal yang besar.
Pendapatan yang diperoleh oleh para PNS tentu membuat semua orang tergiur. Makanya, setiap kali ada pembukaan tes CPNS, pasti peminatnya membludak. Mereka saling berkompetisi mengisi soal-soal demi menjadi abdi negara.
Kira-kira berapa ya gaji PNS terbaru tahun 2020? Yuk kita simak langsung ulasan lengkapnya!
Berapa gaji PNS?
Daftar besaran gaji PNS 2019 mengalami kenaikan dari pada tahun-tahun sebelumnya. Besarannya pun sudah tercantum jelas di Peraturan Pemerintah tahun Nomor 15 Tahun 2019. Setiap golongan dengan lamanya tahun mengabdi memiliki besaran yang berbeda-beda. Berikut ini besarannya seperti dikutip dari situs Setkab RI. Kini pada tahun 2020, nominalnya masih tetap sama yakni sekitar:
| Golongan I (Lulusan SD dan SMP) | Nominal gaji per bulan |
| Golongan I A | Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun) |
| Golongan I B | Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun) |
| Golongan I C | Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun) |
| Golongan I D | Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun) |
| Golongan II (Lulusan SMP dan D-3) | Nominal gaji per bulan |
| Golongan II A | Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun) |
| Golongan II B | Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun) |
| Golongan II C | Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun) |
| Golongan II D | Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun) |
| Golongan III (Lulusan S1 hingga S3) | Nominal gaji per bulan |
| Golongan III A | Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun) |
| Golongan III B | Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun) |
| Golongan III C | Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun) |
| Golongan III D | Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun) |
| Golongan IV | Nominal gaji per bulan |
| Golongan IV A | Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun) |
| Golongan IV B | Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun) |
| Golongan IV C | Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun) |
| Golongan IV D | Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun) |
| Golongan IV E | Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun) |
Setelah membaca rincian daftar gaji PNS di atas, mungkin kamu berpikiran bahwa gaji pokok mereka sangat kecil. Bahkan setengahnya dari gaji kamu yang seorang karyawan swasta. Gaji pokok abdi negara ini boleh kecil, tapi tunjangan yang mereka dapatkan sangat melimpah!
Tunjangan kinerja PNS
Selain gaji pokok, PNS golongan juga mendapatkan beragam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja. Memang sih secara angka daftar gaji PNS sangat kecil bila dibandingkan karyawan-karyawan swasta pada umumnya. Bahkan, untuk PNS yang mengabdi selama puluhan tahun saja gaji pokoknya juga masih terbilang kecil.
Tapi, kamu yang kerja di swasta mungkin bakal iri sama tunjangan kinerja yang didapat oleh abdi negara. Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.
Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun. Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.
Dikutip dari CNBC, tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.
Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.
Uang makan PNS
Daftar gaji PNS ternyata gak cuma terhenti di tunjangan kinerja saja, tetapi abdi negara juga bakal dapat uang makan. Landasan hukum untuk pemberian uang makan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum bahwa uang makan akan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan. Uang makan gak akan diberikan kalau misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.
Besarannya juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran yang berbeda-beda.
| Golongan | Nominal uang makan per hari |
| Golongan I | Rp 35.000 |
| Golongan II | Rp 35.000 |
| Golongan III | Rp 37.000 |
| Golongan IV | Rp 41.000 |
Tunjangan Jabatan PNS
Tunjangan menjadi salah satu penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan jenis ini cuma diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V sampai I. Uang akan diberikan setiap bulannya berbarengan dengan pemberian gaji. Berikut ini besarannya:
| Jabatan | Nominal tunjangan per bulan |
| Eselon VA | Rp 360.000 |
| Eselon IVB | Rp 490.000 |
| Eselon IVA | Rp 540.000 |
| Eselon IIIB | Rp 980.000 |
| Eselon IIIA | Rp 1.260.000 |
| Eselon IIB | Rp 2.025.000 |
| Eselon IIA | Rp 3.250.000 |
| Eselon IB | Rp 4.375.000 |
| Eselon IA | Rp 5.500.000 |
Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional. Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN.
Tunjangan suami/istri
Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil memang harus mengerahkan tenaga dan pikiran seutuhnya untuk kepentingan negara. Namun bukan berarti negara akan membiarkan abdinya untuk hidup susah dengan mengorbankan kehidupan pribadinya, justru mereka bakal mendapatkan banyak jaminan kesejahteraan bahkan untuk keluarganya.
Karena, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Oleh karenanya tunjangan keluarga masuk ke dalam daftar gaji pns. Tunjangan keluarga ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak.
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Tapi, kalau keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak
Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat. Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.
loading...

0 Response to "Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golonngan Terbaru 2020 Setelah Dinaikan Jokowi"
Posting Komentar